Surabaya, Delikjatim.com – Viralnya pemberitaan akan adanya dugaan pelanggaran Perda dan Perwali di Buro Garden Surabaya yang berada di jalan Sumatera no 40 Surabaya hingga kini menjadi sorotan awak media.
Pasalnya, pemerintah kota Surabaya terkesan tidak berani menindak tegas Buro Garden. Ada apa hingga pihak Pemerintah kota Surabaya seakan adanya pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwali yang menimbulkan kerugian serta ketidak Adilan di kota Surabaya ini.
Saat di hubungi Didit Selaku manager Buro tidak menjawab konfirmasi awak media akan ijin TKWT dan Agency Ladies yang telah di sediakan Buro Garden untuk pengunjung.
Diketahui sewa ladies tersebut terbilang fantastis yakni 150.000 (seratus lima puluh ribu) perjam, yang mana mereka dipekerjakan secara ilegal tanpa adanya Agency ataupun TKWT.
Hal ini dipaparkan salah satu narasumber yang memberikan keterangan bahwa para ladies tersebut tidak ada TKWT serta Tanpa Agency.
Masyarakat meminta Agar penindakan yang di lakukan Satpol-PP tidak tebang pilih, dimana kita ketahui penertiban PKL di watu watu Kenjeran dengan gagahnya Satpol-PP namun kenapa kepada Buro Garden seakan tidak punya nyali.
Pemerintah jangan garang terhadap PKL dan ciut terhadap Pengusaha yang jelas sudah melanggar Perda dan Perwali yang mana sesuai aturan harusnya di Tegur dan diberikan sanksi penutupan atau denda 50 juta rupiah.
Awak media bersama beberapa LSM akan terus menyoroti kasus ini bahkan jika tidak ada tanggapan maka kami akan melakukan aksi Damai di depan Walikota Surabaya dan Buro Garden demi tegaknya keadilan