20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Seorang Pria Pengedar Sabu Asal Sidotopo Wetan Mulya di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

120x600
banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek salah satu rumah di Jalan Sidotopo Wetan Mulya Surabaya, Selasa, 23 juli 2024 lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka diketahui  berinisial, MH (40) asal Jalan Sidotopo Wetan Mulya Gg II, Surabaya.

Dari dia (MH) anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 16vpaket sabu dengan berat netto keseluruhan ± 3,325 gram, 3 sekrop, tiga bendel plastik klip, 2 timbangan elektrik serta HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka ini setelah ada informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Begitu pelakunya ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ada padanya.

“Sabu dengan berat 3,325 gram itu,

berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan dari M alias JK (DPO),” jelas Kompol Suriah, Selasa (30/7/2014).

Barang haram itu, didapatkan pada Senin, 22 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dipinggir jalan Baruna Surabaya, seharga pergramnya Rp. 1.300.000.

Saat itu MH membeli 2 poket seharga Rp. 2.600.000,dan sudah di bayarkan setengahnya dengan cara transfer ke rekening bandar.

“Untuk 13 paket itu ada beberapa yang berbeda harga dan berat paket dengan maksud untuk dijual mendapatkan keuntungan uang,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Sabu ditangan pelaku sudah ada yang laku terjual dengan harga mulai Rp. 100.000, hingga Rp. 300.000, dan sisanya dijadikan barang bukti oleh petugas kepolisian.

Diketahui, tersangka ini menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sudah sejak bulan maret 2024 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari M alias JK sudah 7 kali dengan tujuan untuk dijual.

Kini, pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!