banner 728x90

IPTU Dyah Ayu Mirda: Tiga Hari Libur Nasional Januari 2025, Pemohon SIM Bisa Perpanjang di Hari Khusus

banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Pemerintah telah menetapkan tiga hari libur nasional pada Januari 2025 yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar. Hari libur tersebut adalah:

  1. Senin, 27 Januari 2025, memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  2. Selasa, 28 Januari 2025, untuk merayakan Tahun Baru Imlek.
  3. Rabu, 29 Januari 2025, perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Penetapan libur nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama, yang menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN).

banner 336x280

Namun, bagaimana dampaknya pada layanan publik, khususnya di Satpas SIM? IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo, menyampaikan bahwa layanan Satpas SIM Colombo Surabaya akan tutup sementara selama libur tersebut. “Seluruh pelayanan Satpas SIM di Indonesia, termasuk Satpas SIM Colombo Surabaya, akan tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama, namun akan kembali dibuka pada Kamis, 30 Januari 2025,” jelasnya melalui IPTU Erwandi, Kabsunit 1, didampingi Kabsubnit 2 Ipda Hariyo dan Ipda Dani.

Peluang Perpanjangan SIM Setelah Libur

IPTU Erwandi menambahkan, bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, atau 29 Januari 2025, dapat melakukan perpanjangan pada Kamis, 30 Januari 2025. “Kami memberikan kesempatan khusus bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari libur cuti bersama tersebut. Mereka dapat memperpanjang di hari pertama pembukaan pelayanan,” jelas Erwandi.

Namun, ia mengingatkan, jika perpanjangan tidak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, maka SIM akan dinyatakan mati dan pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti prosedur lengkap, termasuk ujian teori dan praktik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“SIM yang masa berlakunya habis pada hari biasa dan tidak diperpanjang tepat waktu, meskipun hanya terlambat satu hari, harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Namun, khusus untuk yang bertepatan dengan libur nasional, ada toleransi untuk memperpanjang pada tanggal 30 Januari 2025,” tegasnya.

Sosialisasi Melalui Media Sosial

IPTU Erwandi juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi melalui media sosial Satpas Colombo, terutama Instagram, untuk mendapatkan pembaruan jadwal layanan. “Kami berharap masyarakat tidak khawatir. Informasi mengenai jadwal dan kebijakan layanan akan selalu kami sampaikan melalui media sosial resmi Satpas Colombo,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perpanjangan SIM dengan baik dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version