Surabaya, Delikjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara melalui pelaksanaan lelang barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kejari Tanjung Perak melelang kayu gergajian hasil sitaan dalam perkara pidana perusakan hutan yang disimpan dalam lima kontainer di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan bahwa pelelangan tersebut berhasil membukukan hasil sebesar Rp 374.150.000. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kayu-kayu ini merupakan barang bukti perkara pidana perusakan hutan yang telah inkracht. Setelah melalui proses hukum yang sah, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menindaklanjuti dengan pelelangan,” ujar Ricky Setiawan Anas, Kamis, 29 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Tanjung Perak dalam mengeksekusi barang rampasan negara. Hingga akhir Mei 2025, Kejari Tanjung Perak telah menggelar enam kali lelang barang bukti dan rampasan lainnya, yang seluruhnya menyumbang Rp 2.144.509.580 ke kas negara.
“Dengan demikian, total pendapatan yang telah kami setorkan ke kas negara dari hasil lelang mencapai Rp 2,1 miliar,” tambah Ricky.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk akuntabilitas dan dedikasi Kejari Tanjung Perak dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hasil dari tindak pidana tidak akan memberikan keuntungan bagi pelaku.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sistem penegakan hukum yang adil dan efisien.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi lelang atas barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil dari lelang ini disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP, yang menjadi sumber pemasukan penting dalam mendukung pembangunan nasional.
















