banner 728x90

5 Tahun Buron, Oknum Karyawan BRI Pamekasan Berstatus DPO, Korban Desak Penangkapan

banner 468x60

PAMEKASAN, Delikjatim.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2020 itu hingga kini belum menemukan titik terang, memicu kekecewaan dari para korban.

Salah satu korban, Sholehah, melalui kuasa hukumnya yang diwakili oleh asisten (paralegal) Rahman Nur Wahyudi, kembali menindaklanjuti laporan ke Polres Pamekasan. Hasilnya, diketahui bahwa terlapor bernama Muhammad Lukman Anizar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.

banner 336x280

Status DPO terhadap Anizar tertuang dalam surat Polres Pamekasan Nomor: DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta kejahatan perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kejelasan bahwa Anizar memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, bahkan sudah berstatus DPO. Namun, yang menjadi tanda tanya besar, kenapa selama hampir lima tahun belum juga ditangkap?” ujar Rahman kepada awak media, Jumat (27/6/2025).

Rahman menyayangkan lambannya proses penegakan hukum terhadap tersangka yang hingga kini belum tertangkap. Ia pun menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih serius.

“Kami curiga pelaku punya skenario untuk bersembunyi, tapi kami yakin tidak ada tempat yang aman untuk pelaku kejahatan. Apalagi, Kanit baru di Polres Pamekasan telah memberikan komitmen akan segera melakukan pengejaran,” tegas Rahman.

Ia menambahkan bahwa para korban menaruh harapan besar agar pihak kepolisian segera menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, demi memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan bagi mereka yang dirugikan.

Dilansir dari Media Targetnews.id

banner 336x280
Penulis: Targetnews.idEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version