BLITAR, Delikjatim.com — Upaya Polres Blitar dalam memberantas peredaran minuman keras kembali menunjukkan hasil. Dua pria asal Banyuwangi diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng. Keduanya mengendarai mobil pick-up bermuatan puluhan kardus yang kemudian memicu kecurigaan petugas yang tengah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (CIPKON).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas rapi dalam kardus tertutup di bagian belakang kendaraan. Dari hasil penyelidikan sementara, minuman keras tersebut diketahui berasal dari wilayah Banyuwangi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kedua pengemudi mengaku hanya bertugas mengantarkan barang dan tidak mengetahui identitas pemilik maupun tujuan akhir distribusi. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap membawa keduanya ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan pick-up yang digunakan untuk mengangkut arak tersebut, bersama seluruh minuman keras yang masih tersegel.
Kapolres Blitar melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang momentum penting di wilayah Kabupaten Blitar.
“Seluruh barang bukti dan dua orang yang diamankan kini berada di Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

















