20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tipiring Sat Samapta Polrestabes Surabaya Sita 530 Botol Arak Bali Ilegal di Wonokromo

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Pada Sabtu malam (14/6/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Operasi yang digelar di Jl. Pulo Wonokromo Gang 2, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ini berhasil mengamankan satu orang pelanggar berinisial M. Holil alias Risal (24), yang kedapatan menjual minuman keras jenis Arak Bali secara ilegal.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 530 botol Arak Bali sebagai barang bukti. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi terkait penjualan minuman beralkohol. Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Selanjutnya, petugas membawa pelanggar ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyitaan barang bukti turut disaksikan oleh Ketua RT 08 Kelurahan Pulo Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, sebagai bagian dari keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polrestabes Surabaya dalam mendukung penerapan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal di Kota Surabaya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!