banner 728x90

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 5 Spesialis Curanmor, Dua di Antaranya Residivis

banner 468x60

SIDOARJO, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima pelaku yang tergabung dalam satu komplotan. Dua di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.

Kedua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Keduanya menjadi otak sejumlah aksi curanmor di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

banner 336x280

Selain YL dan AR, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang masih satu jaringan, yakni SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), warga Blega, Bangkalan, Madura; serta IM (28), asal Sampang. Ketiganya diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru.

Barang hasil curian tersebut dijual kepada dua orang penadah berinisial IM dan KM, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR. Mereka menggunakan modus merusak kunci motor dengan kunci T,” ujar Kompol Fahmi, Senin (7/7).

Dari hasil interogasi, YL mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya tujuh lokasi, termasuk sebuah warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.

Sementara AR, rekannya, diketahui pernah enam kali dipenjara sejak 2009 atas kasus pencurian serupa. Ia bahkan pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor. Bersama YL, AR juga melakukan pencurian di sejumlah tempat seperti Warkop Dompleng Sruni di Gedangan dan kawasan Sedati.

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan memenuhi kebutuhan harian,” ungkap Kompol Fahmi.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version