Surabaya, Delikjatim.com – Maraknya penarikan kabel internet fiber optik (FO) di Kota Surabaya semakin membuat tata kota terlihat semrawut, terutama di depan Kecamatan Bubutan. Salah satu yang menjadi sorotan publik saat ini adalah pemasangan kabel dan tiang internet milik provider My Republik di wilayah Kecamatan Bubutan, Kelurahan Bubutan. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bubutan bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Saat dimintai keterangan, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin resmi.
Kasat Trantib Kecamatan Bubutan, Prie, mengatakan pihaknya langsung menghentikan aktivitas pemasangan tiang dan memerintahkan agar kabel yang sudah terpasang ditarik kembali. Penertiban ini berlangsung di depan Kantor Kecamatan Bubutan, Jalan Koblen Tengah No. 22, Surabaya, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.22 WIB.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat terkait adanya pemasangan tiang dan kabel wi-fi yang diduga tidak mengantongi izin. Kami menghimbau kepada pihak pelaksana pekerjaan agar menunjukkan surat-surat resmi dari dinas terkait. Jika seluruh dokumen perizinan lengkap, maka pekerjaan bisa dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kecamatan Bubutan berharap setiap pihak yang melakukan kegiatan pembangunan maupun pemasangan fasilitas publik di wilayah Bubutan dapat melengkapi izin terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.