Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya diduga telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu malam, 19 Oktober 2025, di salahsatu hotel di Surabaya.
Pasalnya, Dua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial M, yang diduga merupakan pemilik salah satu tempat hiburan di Surabaya, dan seorang perempuan berinisial S, yang berprofesi sebagai Disk Jocky (DJ).
Kebenaran informasi penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Rina, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Bener diamankan proses,” ujar AKP Rina melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/10) siang.
Saat di tanya siapa nama M dan S tersebut Kasihumas masih menunggu informasi detail dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Nama lengkapnya belum tau M dan S tersebut”. Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua terduga pelaku telah berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba ini.
Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan maupun detail kronologi penangkapan. BERSAMBUNG

















