banner 728x90
Berita  

Kerugian Rp500 Juta, Owner PT Gema Ijabah Sejahtera Laporkan PT Fahriyah Travel Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Saiful Rizal S.E. selaku pendamping dari bapak H. Abdul Hamid Jazuli mengatakan Pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, awal mula pertemuan antara saudara Irfan Fathoni sebagai (Pegawai Travel Gema ljabah Sejahtera) dengan H. Hasan (Pemilik Travel dun Wisata PT. Fahriyah) perihal membahas beberapa jamaah

H. Hasan yang mau dititipkan ke Travel Gema ljabah Sejahtera untuk diberangkat dalam bulan September, pada tanggal 17 Agustus 2025, PT. Gema Ijabah Sejahtera melakukan proses dan pelusan Tiket Pesawat Scoot, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

banner 336x280

Sedangkan dari “H. Hasan tidak membayar secara langsung atau cash bahkan di cicil untuk Pembayaran awal | Tanggal, 16-05-25 Via BCA111 sebesar Rp. 50.000.000,- Pembayaran ke 2 Tanggal, 22-05-25 Via MAN143 sebesar Rp. 25.000.000,- yang sudah terbayar, ” Kata H. Abdul Hamid Jazuli

Namun H. Hasan akan menyanggupi Pembayaran ke 3 Tanggal, 03-07-25 Via MAN143 sebesar Rp. 75.000.000,- Pembayaran ke 4 Tanggal, 14-08-25 Via MAN143 sebesar Rp. 450,000,000, Pembayaran ke 5 Tanggal, 17-08-25 Via MAN143 sebesar Rp. 100.000.000,- Dengan total Pelunasan Rp. 700.000.000,-

Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2025, PT. Gema Ijabah Sejahtera memproses dan melakukan pelunasan hotel Madinah (Wardat AlSaadah Hotel) dan melaukan agreement hotel pada tanggal, 20 Agustus 2025.

Kemudian pada tanggal 05 September 2025, PT. Gema Ijabah Sejahtera melakukan proses dan pelunasan hotel Makkah (Kian Al-Ajaba Hotel) dan melakukan agreement hotel pada tanggal, 12 September 2025.

Dalam kesepakatan waktu pertemuan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di Kantor PT. Gema Ijabah Sejahtera dan disaksikan beberapa orang yaitu Bapak Hamid, Hj Hindun (istri Bapak H. Hasan) menyatakan pada tanggal 12 September 2025 berjanji melunasi, dengan alasan menunggu pencairan bank (dengan kurun waktu 2 minggu sebelum keberangkatan, ” Ucap H. Hasan

Ternyata tidak sesuai dengan perjanjian awal. Pada tanggal 6 September 2025 Bapak H Hasan membawa Sertifikat Tanah, akan tetapi ditolak oleh Bapak Hamid, karena saudara Irfan menghargai itikad baik Bapak H. Hasan, maka Sertifikat Tanah tersebut dengan terpaksa kami menerima sebagai bentuk titipan saja.

Pada tanggal 12 september 2025 setelah pertemuan di kantor PT. Gema Ijabah Sejahtera, mas irfan menghubungi Bapak H. Hasan lewat telepon mengkonfrmasi soul kekurangan pembayaran dan Bapak H. Hasan berjanji akan menyanggupi uang Rp. 125.000.000 di keesokan hari, ternyata tidak sesuai.

Sekitar pada tanggal 13 September 2025, PT. Gema ljabah Sejahtera melakukan pelunasan Visa Umroh sebanyak 50 pax untuk keberangkatan 18 September 2025 dengan rincian sebagai berikut: sebanyak 50 jamaah dengan biaya $138.96/pax, sehingga total keseluruhan jamaah menjadi $6.948.00, sehingga Ketika di kurs kan dengan rupiah Rp. 16.500/$1

H. Abdul Hamid menambahkan Pada Tanggal 17 September 2025 Kami dari PT. Gema Ijabah Sejahtera memberi harapan dan peluang untuk memberikan jaminan Surat Sertifikat atas nama Bapak H. Hasan, ternyata kami diberikan surat Sertifikat Rumah yang bukan atas nama Bapak H.Hasan.

Pada hari Kamis tanggal 25 September 2025. Kami juga ada etika baik mengembalikan Sertifikat Tanah atas nama saudari Maliyah yang bukan hak kami, yang dititpkan pada tanggal 6 September 2025 Oleh Bapak H. Hasan yang ditemani Oleh Hj Hindun.

Setelah tanggal 22 September 2025 Bapak “H. Hasan mengirim Surat Somasi I melalui Pos Indonesia, bahwasanya Bapak H. Hasan meminta uangnya segera dikembalikan sebesar Rp 200.000.000,” Tuturnya H. Abdul Hamid Jazuli

Pada tanggal 25 September 2025 Bapak H. Hasan mengirim Surat Somasi II melalui Pos Indonesia, bahwasanya Bapak H. Hasan meminta uangnya segera dikembalikan sebesar Rp 200.000.000

Sekitar Pada tanggal 27 September 2025 Bapak Hamid (Pemilik) dan saudara Irfan (Pegawai) mengatas namakan PT Gema Ijabah Sejahtera mengirim Surat Balasan Tanggapan Somasi I dan ll

Dari situ kami dari “PT. Gema Ijabah Sejahtera akan Melaporkan Bapak H. Hasan di Polres Tanjung Perak KP3 perihal dugaan penipuan, menfitnah/menuduh tanpa dasar, mencemarkan nama baik perusahaan dan pegawai saya, serta mengusik ketenangan kantor, bahkan H. Abdul Hamid Jazuli akan melaporkan ke Polrestabes Surabaya hingga tuntas, ” Pungkasnya

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version