20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Pertamina Tegas, Polres Gresik Bungkam Terkait  Kasus Penyalahgunaan Solar Di SPBU 54.611.21 Gresik 

120x600
banner 468x60

Gresik, Delikjatim.com — Kasat Reskrim Polres Gresik, Abid Uais Al-Qarni hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran distribusi Bio Solar di SPBU 54.611.21, yang berlokasi di Jl. Raya Daendles No.27, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Pada Selasa (12/11) tim media berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Gresik untuk menindaklanjuti laporan dari media dan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengisian BBM bersubsidi tersebut.

Salah satu anggota Satreskrim sempat menghubungi rekan media untuk melakukan peninjauan ke lokasi. 

“Sebagai pihak pengadu, tidak ada yang mendampingi kami saat pengecekan TKP. Kami hanya ingin agar pihak kepolisian menilai langsung dan melihat bagaimana respons dari pihak SPBU. Kami pun sudah menindaklanjuti laporan agar tidak ada kesan menutupi atau merekayasa. Jadi tidak ada alasan pembiaran seperti yang disampaikan sebelumnya,” ujar salah satu anggota di lokasi.

Foto Kiriman Dari anggota Polres Gresik saat dilokasi usai mendapatkan laporan dari awak media

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Gresik masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi. Kondisi ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kelambanan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ketua Gerakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (Gaprak), Suhaili menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Dalam waktu dekat, Gaprak akan melayangkan laporan resmi ke Wasidik dan Propam Polda Jatim. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan aksi di depan Kantor Pertamina Regional V dan didepan Mako Polres Gresik,” tegas Suhaili.

Menurut Suhaili Polres Gresik terkesan pasif dan tidak menunjukkan ketegasan dalam merespons dugaan pelanggaran yang sudah menjadi perhatian publik. 

“Kami kecewa karena hingga kini belum ada langkah konkret dari kepolisian. Seharusnya Polres bisa bergerak cepat seperti yang dilakukan oleh Pertamina,” ujarnya.

Padahal hal ini jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan; “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945 menegaskan juga bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. 

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, sumber daya alam yang dimiliki Indonesia meliputi sumber daya energi, mineral, minyak dan gas (migas). Salah satu kekayaan alam adalah minyak bumi yang kemudian diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM adalah salah satu sumber energi utama yang digunakan di berbagai sektor, termasuk transportasi, industri, dan rumah tangga. 

Kemudian untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir migas seperti Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga haruslah memiliki izin usaha, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan kegiatan usaha hilir tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, semua kegiatan usaha hilir migas baik itu untuk BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah pusat sesuai dengan peruntukannya.

sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. 

Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.

Disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. 

Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.

Di sisi lain Gaprak memberikan apresiasi kepada PT Pertamina Patra Niaga yang telah memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU terkait pelanggaran tersebut. 

“Kami menilai langkah cepat Pertamina memberi sanksi merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan aturan distribusi BBM subsidi. Ini patut diapresiasi,” tambah Suhaili.

Gaprak menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas. “Jika aparat lamban dan terkesan menutup mata, maka publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah lanjutan yang diambil oleh Polres Gresik Pertamina Patra Niaga, serta instansi pengawas terkait. Publik menanti penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!