Sidoarjo, Delikjatim.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui surat resmi yang ditandatangani Panitera Pengadilan, Rudy Hartono, S.H., M.H., telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara No. 11/Eks/2019/PN.Sda. jo. No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda. jo. No. 307/PDT/2017/PT.SBY. jo. No. 1853 K/PDT/2018.
Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, pukul 09.00 WIB.
Eksekusi ini sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penetapan ini sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutorial Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan upaya hukum dinyatakan selesai.
Diketahui Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 7.798 meter persegi yang terletak di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam amar putusan tingkat banding yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi.

Dalam putusan tersebut, Termohon Eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani dan atau siapapun yang mendapat haknya diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi Moh. Agus Alfian dalam keadaan baik dan tanpa syarat.
Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan constatering atau pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa pada tanggal 3 Februari 2025 untuk memastikan keadaan fisik dan batas-batas sesuai dengan isi putusan sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
Perkara ini telah melalui proses yang panjang sejak pengajuan permohonan eksekusi oleh Pemohon pada tanggal 23 Mei 2019. Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning kepada Termohon Eksekusi pada 26 Juni 2019 dan menerbitkan penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020.
Bahkan Pengadilan juga telah melaksanakan beberapa rapat koordinasi dengan pihak terkait, masing-masing pada 22 Juli 2020 dan 14 Oktober 2024, sebagai bagian dari persiapan teknis dan administratif pelaksanaan eksekusi. Penetapan tanggal eksekusi pada tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut atas rangkaian proses tersebut.
Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos., menyampaikan bahwa penetapan jadwal eksekusi ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hal ini menegaskan bahwa Pemohon berharap eksekusi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tidak mengalami penundaan lebih lanjut, mengingat seluruh proses hukum telah ditempuh oleh Pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud nyata kepastian hukum yang harus dijamin oleh pengadilan demi menjamin efektivitas putusan dan pemulihan hak pihak yang dimenangkan”. Tandas Adi Gunawan.
“Dengan telah ditetapkannya jadwal eksekusi dan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan (constatering), Pengadilan Negeri Sidoarjo diharapkan dapat menyelesaikan pelaksanaan putusan ini secara tertib, sesuai prosedur, dan dalam koridor hukum yang berlaku. Penetapan ini juga menegaskan komitmen pengadilan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman”. Pungkas Adi Gunawan.














