Surabaya, Delikjatim.com – Kasus Viralnya Dugaan praktik “setoran” dalam institusi penegak hukum yakni Kapolres Tuban AKBP William Tanasale kembali menjadi sorotan publik.
Menanggapi isu tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H., menyampaikan catatan kritis yang menyoroti aspek hukum pidana, etika profesi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam pernyataan resminya, Dr. Fajar menegaskan bahwa fenomena setoran bukanlah isu sederhana. “Praktik seperti ini menyangkut integritas institusi penegak hukum. Ia merusak fondasi negara hukum yang menuntut profesionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut analisis hukum pidana, permintaan setoran dari bawahan kepada atasan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketika jabatan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, apabila setoran dilakukan karena tekanan atau perintah jabatan, unsur pemerasan dalam jabatan sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juga dapat terpenuhi. “Dalam relasi komando, permintaan yang dikemas sebagai kewajiban struktural dapat menjadi bentuk pemaksaan terselubung,” jelas Dr. Fajar.
Akademisi UMAHA tersebut menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menjadi kewenangan internal Polri. Propam dapat menindak pelanggaran etik dan disiplin, namun apabila praktik setoran berdampak pada keuangan negara atau masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hukum juga memiliki kewenangan untuk turun tangan.
“Perwira Polri tergolong penyelenggara negara. Karena itu, KPK memiliki dasar yuridis jika ada dugaan pungutan liar atau praktik koruptif yang melibatkan mereka,” tegasnya.
Dr. Fajar menilai bahwa kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pendekatan internal semata. Menurutnya, transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam aspek etika, ia menyoroti pentingnya prinsip command responsibility. Seorang atasan, termasuk Kepala Satuan Reskrim, memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap bawahan.
“Ketidakterlibatan secara langsung tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etik. Seorang pemimpin wajib mengontrol, mengawasi, dan memastikan integritas dalam satuannya,” tegas akademisi tersebut.
Dr. Fajar menilai praktik setoran sebagai bentuk patologi birokrasi yang bertentangan dengan prinsip good governance — transparansi, integritas, akuntabilitas, dan efektivitas.
“Jika praktik semacam ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya internal lembaga, tetapi juga kepercayaan publik. Padahal kepercayaan adalah modal sosial terbesar bagi aparat penegak hukum,” paparnya.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar isu ini dijadikan momentum pembenahan institusional. “Reformasi tata kelola, penegakan aturan internal, serta keberanian menindak tanpa pandang bulu harus diperkuat. Penegakan hukum yang bersih hanya lahir dari lembaga yang bersih,” pungkasnya.

















