Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian kabel tanam di Jalan Sidoyoso Gang I, Surabaya, pada Sabtu (07/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M (33), warga Desa Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung; F (33), warga Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan; dan S (35), warga Desa Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Lampung.
Sementara itu, pelapor atas nama Ikhwan (66), seorang pensiunan dan anggota Satpol PP Kota Surabaya, melaporkan kejadian usai melihat aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta Kasih Humas AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan.
Menurut keterangan, kejadian bermula ketika pelapor dan anggota Satpol PP lainnya sedang melakukan patroli di kawasan Sidoyoso. Mereka melihat beberapa orang sedang menggali tanah di pinggir jalan pada malam hari. Merasa curiga, petugas kemudian menghampiri lokasi. Beberapa orang dilaporkan sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengaku menggali tanah untuk mengambil kabel tanam yang berada di bawah permukaan. Namun sebelum sempat mengambil kabel tersebut, mereka berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga orang itu beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Simokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 3 buah cangkul; 3 buah linggis; 1 buah linggis tambahan; 2 buah parang; 1 buah kapak; 2 buah ganco.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, terkait percobaan pencurian. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Percobaan tindak pidana juga dapat dipidana apabila niat sudah nyata disertai permulaan pelaksanaan, namun tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri.

















