Surabaya, Delikjatim.com — Aparat Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di lingkungan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi pada 9 Desember 2025. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir ojek daring di depan apartemen.
Korban, Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 berwarna biru putih dengan nomor polisi W 5738 NFN yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang petugas keamanan apartemen. Ketiga pelaku berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, kini diproses dalam berkas perkara terpisah.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43). Kendaraan curian tersebut dijual melalui media daring dengan metode transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya.
Keempat tersangka penadahan tersebut kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 480 juncto Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan dan pertolongan jahat.
Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi guna mencegah terjerat masalah hukum.

















