20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kasus Dugaan Lepas Pemain Judi Online di Trenggalek: Polisi Klaim Tak Cukup Bukti, Aktivis Siapkan Laporan ke Polda Jatim

120x600
banner 468x60

Trenggalek, Delikjatim.com — Polemik dugaan pelepasan empat terduga pemain judi online (303) di Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapat tanggapan resmi dari jajaran Polres Trenggalek. Kepolisian menyatakan perkara tersebut kini berada dalam proses penelusuran internal, menyusul sorotan publik yang kian meluas.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menegaskan bahwa Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polres Trenggalek telah ditugaskan untuk melakukan pendalaman terhadap penanganan kasus dimaksud.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh Paminal. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketentuan hukum oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widoeko membenarkan bahwa pihaknya memang sempat mengamankan empat orang yang diduga terlibat judi online 303. Namun, ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Benar, empat orang sempat kami amankan dan dibawa ke Polres. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti sehingga yang bersangkutan dipulangkan,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Keterangan tersebut justru memunculkan reaksi keras dari kalangan aktivis. Suhaili, aktivis KPK Nusantara, mempertanyakan dasar hukum penindakan yang dilakukan aparat, khususnya terkait prosedur administrasi penangkapan.

“Kalau memang tidak ada alat bukti, pertanyaannya atas dasar apa mereka diamankan? Apalagi ketika rekan media menanyakan surat penangkapan dan tidak bisa dijelaskan. Ini patut dicurigai,” tegas Suhaili.

Di sisi lain, beredar rekaman suara di kalangan jurnalis dan aktivis yang mengungkap bahwa keempat terduga sempat dibawa ke Polres Trenggalek, menjalani pemeriksaan singkat, lalu dipulangkan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Informasi dalam rekaman tersebut sejalan dengan keterangan resmi pihak kepolisian terkait pemulangan terduga karena minimnya barang bukti.

Namun demikian, keberadaan rekaman suara itu justru memperkuat keyakinan publik bahwa peristiwa penangkapan tersebut benar-benar terjadi dan bukan sekadar isu liar. Aktivis menilai hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius dan terbuka.

Sebagai bentuk tekanan dan pengawasan publik, KPK Nusantara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta mengirimkan surat pengaduan resmi ke Polda Jawa Timur. Mereka meminta agar Polda Jatim turun tangan, baik dengan mengambil alih penanganan perkara maupun melakukan supervisi terhadap Polres Trenggalek.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemeriksaan internal. Pengawasan eksternal sangat penting agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan,” ujar Suhaili.

Sebagaimana diketahui, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 atas dugaan keterlibatan judi online (303), namun dipulangkan sebelum 1×24 jam sejak penangkapan.

Redaksi menilai langkah pendalaman oleh Paminal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri. Namun, keterbukaan hasil pemeriksaan dan ketegasan dalam menindak apabila ditemukan pelanggaran menjadi faktor krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Kini, masyarakat menanti hasil pendalaman tersebut sebagai tolok ukur keseriusan penegakan hukum di Trenggalek—apakah mampu menjawab keraguan publik, atau justru memperpanjang stigma praktik tangkap–lepas dalam penanganan kasus judi online.

Dilangsir dari Media Informasi-Realita.net

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!