Surabaya, Delikjatim.com — Aktivitas penarikan kabel utilitas di salah satu kawasan Kota Surabaya menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi perizinan lengkap dan hanya berlandaskan Nota Dinas (Nodin), tanpa dokumen pendukung lain yang seharusnya menjadi syarat wajib pelaksanaan proyek di ruang publik, Kamis (16/01).
Hasil penelusuran tim Media Delikjatim.com di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Dua orang yang berada di lapangan mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Indonesia dan pengawas proyek. Salah satunya memperkenalkan diri bernama Daffa, sementara pengawas disebut bernama Irfan. Namun, ketika diminta menunjukkan identitas resmi berupa kartu tanda pengenal perusahaan, keduanya tidak dapat memperlihatkannya dan memilih menghindari pertanyaan wartawan.
Keterangan lain diperoleh dari salah satu mandor yang menyebut bahwa proyek penarikan kabel tersebut berada di bawah koordinasi PT Mitratel. Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan dan administrasi teknis, pihak pelaksana hanya mampu menunjukkan sebuah Nota Dinas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Tim media juga menanyakan izin teknis dari instansi terkait, termasuk izin pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang umumnya dilengkapi barcode resmi dari Dinas Pekerjaan Umum. Setelah dilakukan penelusuran, izin tersebut diketahui hanya berlaku hingga tahun 2025 dan diduga sudah tidak aktif atau kadaluwarsa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tetap dijalankan meski tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Upaya konfirmasi lanjutan dengan menghubungi layanan darurat 112 tidak membuahkan hasil yang jelas. Laporan diterima, namun tidak ada tindak lanjut nyata di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, aparat Satpol PP yang diharapkan dapat melakukan penertiban juga belum terlihat mendatangi lokasi.
Situasi semakin mencurigakan ketika salah satu mandor diduga terlihat membagikan sejumlah uang kepada beberapa orang di sekitar lokasi pekerjaan. Tindakan tersebut disinyalir sebagai upaya untuk meredam potensi keberatan atau pengawasan agar aktivitas proyek tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu diketahui, seluruh kegiatan pekerjaan utilitas, termasuk penarikan kabel optik di wilayah Kota Surabaya, wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang melarang penggunaan ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.
Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi teknis dan izin tertulis. Apabila izin tidak lengkap, tidak dapat ditunjukkan, atau telah kedaluwarsa, maka kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar hukum dan wajib dihentikan.
Atas temuan ini, tim Media Delikjatim.com menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Wali Kota Surabaya serta aparat penegak hukum. Surat permintaan klarifikasi resmi juga akan dilayangkan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel guna memperoleh penjelasan terkait legalitas kegiatan di lapangan.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas utilitas di ruang publik. Lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, merugikan masyarakat, serta mencederai wibawa penegakan Peraturan Daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme pers, Redaksi Delikjatim.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa ini diharapkan tidak sekadar menjadi polemik, namun menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar seluruh kegiatan utilitas di Kota Surabaya berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

















