Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama David Bawon Kristiyanto (39), warga Putat Jaya Lebar B/20 Surabaya, yang juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Indriani (28), perempuan asal Karawang, Jawa Barat, yang saat ini tinggal indekos di kawasan Putat Gede Barat I, Sukomanunggal, Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Akhyar SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Raya Darmo Permai III.
Setibanya di depan sebuah warung bakso populer, korban didahului dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Setelah itu, keduanya berhenti dan salah satu pelaku turun sambil mengancam korban menggunakan pisau daging serta menghentikan laju kendaraan korban.
Karena panik dan ketakutan, korban nekat menabrak pelaku hingga dirinya terjatuh. Korban kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang selanjutnya dibawa kabur oleh para pelaku.
Saat berlari, korban bertemu suaminya yang sedang mengendarai mobil. Korban kemudian masuk ke dalam mobil dan bersama suaminya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut berhasil setelah kendaraan pelaku ditabrak hingga terjatuh.
Secara kebetulan, saat itu petugas patroli 3 Pilar melintas dan langsung membantu mengamankan tersangka beserta barang bukti. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berkeliling mencari sasaran sejak pukul 19.00 WIB, mulai dari sekitar kawasan kos, menuju area Pemkot Surabaya hingga ke Jalan Raya Darmo Permai. Saat melihat korban melintas seorang diri di jalan yang sepi, pelaku langsung menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol L-3576-JZ beserta kunci kontak, 1 buah pisau daging
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
















