Surabaya, Delikjatim.com – Proyek pembangunan box culvert di Jalan Ketintang Baru II A, Surabaya, diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas penarikan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Dugaan tersebut kini masih didalami aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, sejumlah orang yang melakukan aktivitas pada proyek tersebut mengaku berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM).
Saat dimintai keterangan, mereka menyebut kegiatan tersebut merupakan pekerjaan atas arahan Sholahudin Al Ayubbi dari PT PRM.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sholahudin Al Ayubbi membenarkan bahwa PT PRM merupakan pihak yang menangani pekerjaan tersebut.
“Benar itu saya, Mas. Itu hanya pengamanan aset akibat proyek box culvert. Jadi kalau ada kabel yang keluar atau putus akibat alat berat, kita amankan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilengkapi Nota Dinas (Nodin) dan Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok) yang berkaitan dengan pengamanan aset Telkom terdampak proyek box culvert.
“Itu ada Nodin dan Simlok. Nota dinas itu keluar karena terkait aset Telkom yang terkena dampak proyek box culvert saja,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom, Sholahudin mengatakan bahwa sebelumnya petugas Telkom telah hadir untuk melakukan pengecekan serta pengukuran panjang kabel yang terdampak pekerjaan.
“Kemarin Waspang dari Telkom sudah hadir untuk pengecekan dan pengukuran panjang proyek kabelnya. Sekarang Waspangnya sedang ke Jakarta karena ada rapat,” jelasnya.

Berdasarkan salinan nota dinas yang kami himpun, dokumen tersebut menerangkan bahwa PT Putri Ratu Mandiri diberikan izin untuk melakukan pembongkaran dan pengamanan aset tanpa penjualan barang scrap, khusus di area pekerjaan Box Culvert Jalan Ketintang Baru II A Surabaya pada periode yang telah ditentukan.
Dalam nota dinas tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pengawasan Muhammad Arief Ma’ruf Nasution sebagai Waspang Telkom. Salah satu tugasnya antara lain melakukan pengawasan lapangan, memastikan prosedur pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan, melakukan pengukuran kabel, serta menandatangani Berita Acara (BA) Hasil Pengamanan dan BA Aset Harian sebelum aset dipindahkan.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, saat aktivitas petugas Waspang Telkom tidak berada di lokasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana tercantum dalam nota dinas tersebut.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, awak media kemudian menghubungi layanan 110 Polri.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Polsek Wonokromo membenarkan bahwa tiga orang telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mendalami seluruh fakta dan keterangan terkait dugaan pencurian kabel tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan atau terdapat unsur tindak pidana. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Telkom Indonesia terkait status pekerjaan, keberadaan Waspang saat kegiatan berlangsung, serta mekanisme pengamanan aset yang dilakukan di lokasi proyek.
Kasus penanganan kabel Telkom yang melibatkan PT Putri Ratu Mandiri (PRM) diketahui berulang kali menjadi polemik di Jawa Timur. Kondisi tersebut memicu berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi pelaksanaan pengamanan aset Telkom di lapangan.
Masyarakat berharap PT PRM maupun PT Telkom Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai mekanisme pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, pengawasan petugas Waspang, serta batasan antara kegiatan pengamanan aset dan pembongkaran kabel. Keterbukaan dinilai penting untuk mengakhiri polemik yang terus berulang, menghindari munculnya dugaan-dugaan di masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengamanan aset negara yang harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
















