banner 728x90

PT PRM Luruskan Disinformasi: Pengamanan Aset Telkom di Ketintang Legal, Tiga Pekerja Dilepas

banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – PT Putri Ratu Mandiri (PRM) selaku mitra kontraktor resmi PT Telkom Indonesia memberikan klarifikasi tegas terkait simpang siur pemberitaan mengenai penanganan aset kabel di kawasan Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Pihak perusahaan menyayangkan adanya pembingkaian (framing) sepihak oleh sejumlah pihak yang mengesankan aktivitas tersebut sebagai tindakan ilegal atau pencurian.

Faktanya, tiga personel lapangan yang sempat dimintai keterangan di Polsek Wonokromo kini telah dilepas dan dinyatakan bersihkan dari segala tuduhan kriminal (clean and clear).
Langkah kepolisian melepaskan ketiga personel tersebut setelah proses pemeriksaan menjadi bukti otentik bahwa aktivitas di lapangan memiliki dasar hukum (legal standing) yang sah dan solid.

banner 336x280

Prosedur Resmi, Bukan Pencurian

Penasehat Hukum PT PRM, Toni Tamatompol, menegaskan bahwa aktivitas penanganan kabel di lokasi tersebut merupakan murni pekerjaan pengamanan aset Telkom yang terdampak oleh proyek infrastruktur kedinasan Pemkot Surabaya, yakni pekerjaan Box Culvert.

“Kami hadir memenuhi panggilan Polsek Wonokromo dengan membawa seluruh dokumen legalitas yang lengkap. Hasil klarifikasi di hadapan penyidik menunjukkan dengan sangat jelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum maupun tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan atau diisukan di beberapa media,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Dalam proses klarifikasi di Mapolsek Wonokromo, perwakilan resmi dari PT Telkom Indonesia, Muhammad Arif, juga turut hadir memberikan kesaksian. Pihak Telkom membenarkan adanya mekanisme pengawasan dan penanganan aset yang sah terhadap kabel yang terdampak proyek saluran air tersebut.

Menyayangkan ‘Framing’ Media Sepihak

Manajemen PT PRM menilai, isu miring yang sempat beredar di permukaan adalah bentuk misinformasi yang dipaksakan tanpa melihat dokumen proyek secara utuh. Pekerjaan pemindahan dan pengamanan kabel logistik komunikasi merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan agar fasilitas publik tidak terganggu oleh proyek fisik jalan.

Meski demikian, klarifikasi yang disampaikan PT Putri Ratu Mandiri (PRM) belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini menyoroti informasi bahwa saat aktivitas pengamanan aset berlangsung, petugas Pengawas Lapangan (Waspang) PT Telkom yang tercantum dalam nota dinas diketahui tidak berada di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan, mengingat peran Waspang dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengamanan aset berjalan sesuai prosedur dan terdokumentasi melalui Berita Acara (BA).

Apabila hasil evaluasi internal PT Telkom nantinya membuktikan bahwa petugas Waspang tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai prosedur tanpa alasan yang sah, perusahaan diharapkan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengamanan aset negara serta kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak PT Telkom Indonesia, termasuk kepada Muhammad Arief selaku Waspang yang disebut dalam dokumen pekerjaan, untuk memastikan keberadaannya saat kegiatan berlangsung serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Namun, sampai berita ini dipublikasikan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Redaksi akan memuat penjelasan dari PT Telkom Indonesia apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dengan selesainya pemeriksaan di Polsek Wonokromo, PT PRM menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan di lapangan berjalan di atas koridor hukum dan kontrak kerja yang legal. Pihak perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip tabayun (konfirmasi) dan tidak membangun narasi liar yang dapat merugikan reputasi dunia usaha serta iklim investasi di Kota Surabaya.

banner 336x280
Penulis: TimEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version