20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara 

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya yang dilaporkan sejak awal Agustus 2026 kini memasuki babak baru. Perkembangan tersebut terjadi setelah sebelumnya muncul sorotan terkait lambannya penanganan laporan oleh pihak kepolisian.

Pelapor, Qomar, mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan WhatsApp dari Brigpol Novian Putra, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, yang memintanya datang bersama para saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Qomar bersama tiga orang saksi menunggu di depan ruang penyidik Jatanras. Tidak berselang lama, mereka kemudian dipanggil masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan terkait kronologi dugaan penyalahgunaan data pribadi yang disebut telah merugikan dirinya.

Qomar mengatakan, pemeriksaan berlangsung hampir dua jam. Ia mengapresiasi sikap penyidik yang dinilainya humanis selama proses pemberian keterangan.

“Alhamdulillah, kasus saya sudah ada perkembangan. Bapak penyidiknya baik dan humanis. Kami diberi minuman sambil menjawab pertanyaan dari penyidik,” ujar Qomar saat ditemui rekan-rekan media.

Meski demikian, Qomar berharap proses penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak berlarut-larut.

Ia meminta kepolisian segera memanggil pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Agar perkara ini tidak berlarut-larut, saya berharap kasus ini secepatnya terbongkar dan pihak yang diduga sebagai pelaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban jika memang terbukti,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!