banner 728x90

Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara 

banner 468x60

Qomar juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain apabila dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut nantinya terbukti dan penanganannya dilakukan secara profesional.

“Tidak menutup kemungkinan korban bukan hanya saya atau rekan-rekan saya di lapangan. Bisa saja nanti ada pelapor lain selain saya kalau kasus ini benar-benar ditangani secara profesional oleh kepolisian. Kita percayakan saja kepada penegak hukum kita,” ujarnya.

banner 336x280

Sebelumnya, penanganan laporan tersebut menjadi sorotan setelah pelapor menilai prosesnya berjalan lamban. Bahkan, perkembangan laporan disebut baru terlihat setelah persoalan tersebut mendapat perhatian publik melalui pemberitaan media dan viral.

Pelapor menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterimanya setelah perkara tersebut viral dan telah melewati waktu 14 hari sejak laporan dibuat.

Terkait hal tersebut, Achmad Fauzi S.E juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang mana pada pasal 23 Ayat 6 mengatur tentang mekanisme kontrol dan aduan masyarakat apabila aparat penyelidik atau penyidik mengabaikan atau tidak menanggapi suatu laporan/pengaduan tindak pidana.

Menurutnya, masyarakat yang datang melapor ke kepolisian berhak mendapatkan kepastian mengenai status dan perkembangan laporan yang telah dibuat.

“Jangan sampai masyarakat harus membuat laporan, kemudian menunggu tanpa kepastian. Bahkan hal ini sudah di atur di KUHP Baru, jangan sampai Ketika sudah diberitakan dan menjadi perhatian publik, baru ada perkembangan. Ini yang harus menjadi evaluasi,” tegasnya.

Ia berharap Polrestabes Surabaya dan Kasi Propam Polrestabes memeriksa penyidik dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Masih Fauzi,” Hal ini semata mata untuk menjaga marwah Institusi polri, serta dapat membuktikan komitmennya dengan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor maupun saksi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan. Pihak Polrestabes Surabaya diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait status laporan, langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version