Surabaya, Delikjatim .com – Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Acek Kusuma, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang resmi menindaklanjuti laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Bank Jatim senilai Rp 596 Miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah APMP Jatim melakukan audiensi bahwa Kejati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait perkara tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kasi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan bahwa proses tersebut melalui mekanisme berjenjang yang ketat.
“Setelah kita terima di bidang khusus, Kasidik mendisposisikan ke jaksa penelaah untuk dilakukan penelitian. Hasil kita terima lagi dari jaksa penelaah, kemudian saya juga analisa lagi, kemudian kita ajukan lagi secara berjenjang kepada pimpinan, Asintel, kemudian kepada Kajati,” ujarnya, Kamis (24/9/2026)..
Setelah diteliti pimpinan, disimpulkan bahwa laporan tersebut perlu dilakukan penguatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Intinya Kajati sependapat untuk ditindaklanjuti. Dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dan diserahkan kepada Pidsus, ke Aspidsus. Hasil gelar itu kepada Yusuf, Azis, kemudian kepada kami lagi,” lanjut Agus Sastrawan.
Selanjutnya, Agus Sastrawan menuturkan, bidang telaah telah membuat nota dinas ke seksi penyidikan sebagai domain yang memiliki kewenangan untuk melakukan Full Data dan Full Bucket.
“Kami pun sudah membuatkan nota dinas ke seksi penyidikan. Kemarin sudah kita sampaikan ke seksi penyidikan dan sudah kita teruskan laporan pengaduan, hasil telaah, disposisi petunjuk pimpinan, sudah kita sampaikan semua berkas ke seksi penyidikan untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan untuk dilakukan full data full bucket dengan menunjukkan surat perintah penyidikan,” tegasnya.
Adapun Sprinlidik yang dimaksud adalah Nomor: Print-882/F.2.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 23 September 2026.
Secara akademik, terbitnya Sprinlidik senilai Rp 596 Miliar ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di sektor keuangan daerah. Bank Jatim sebagai BUMD strategis tidak boleh menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara.
“Kami apresiasi langkah cepat dan profesional Kejati Jatim. Dugaan korupsi Rp 596 Miliar di Bank Jatim ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat Jawa Timur. Kami akan kawal ketat proses Full Data Full Bucket ini sampai ada tersangka,” kata Acek.
APMP Jatim mendesak Kejati Jatim untuk transparan dan tidak tebang pilih dalam mengusut skandal raksasa tersebut.
Hingga berita ini ditulis masih belum ada keterangan dari pihak Bank Jatim dan perkasa tersebut masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

















