Lumajang, Delikjatim.com – Kalibernsantaranews.id_Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama sejumlah instansi terkait membentuk suatu Tim Satuan Tugas (satgas) dalam pengawasan dan pemantauan BBM bersubsidi jenis solar Agar tepat sasaran
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan distribusi solar yang diduga berasal dari lapak penjualan di wilayah Lumajang dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan tangki menuju Surabaya.
Dalam penelusuran tersebut, awak media menemukan sebuah kendaraan tangki dengan nomor polisi L 8752 UCD. Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan yang pada dokumen pengangkut tercantum sebagai High Speed Diesel (HSD) dengan volume 8.000 liter.
Dokumen Surat Pengantar Pengiriman (SPP) yang ditemukan awak media tertanggal 29 September 2026 mencantumkan PT Cahaya Langgeng Raya sebagai agen transportir. Sementara tujuan pengiriman tercantum kepada PT Serbuk Jaya Abadi, dengan alamat pengiriman di wilayah Lumajang.
Namun saat awak media mengkonfirmasi sopir yang bernama Suliono ia mengatakan bahwa solar tersebut di ambil di lapak milik Sueb di Lumajang dan solar akan di kirim ke Banyu Urip Surabaya
Hal ini menjadi perhatian, awak media juga memperoleh dokumentasi kendaraan tangki tersebut saat berada di kawasan Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa malam, 29 September 2026.
Selain dokumentasi kendaraan dan dokumen pengiriman, awak media memperoleh percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut. Dalam percakapan itu terdapat pesan yang menyebut nama “Sopir, CLR, Abah Suep” serta permintaan agar informasi tertentu disimpan.
Informasi yang dihimpun awak media juga menyebut adanya dugaan pengambilan solar subsidi dari sebuah lapak yang disebut berada di wilayah Lumajang, yang dikaitkan dengan nama Zain/Sueb. Solar tersebut diduga kemudian dikirim menggunakan kendaraan tangki menuju kawasan Banyu Urip, Surabaya, yang disebut-sebut untuk kebutuhan suatu proyek.
Namun demikian, asal-usul solar tersebut, status BBM sebagai subsidi atau bukan, pihak yang memasok, serta tujuan penggunaannya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Dokumen SPP yang diperoleh awak media sendiri mencantumkan produk sebagai HSD dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa muatan tersebut merupakan solar subsidi.
Dugaan tersebut penting mendapat perhatian karena apabila benar terdapat pengambilan atau pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan proyek atau kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Awak media akan terus melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak Zain/Sueb, perusahaan yang tercantum dalam dokumen, pemilik atau pengelola kendaraan tangki, serta pihak terkait di Lumajang dan Surabaya.
Pertanyaan yang kini muncul: dari mana sebenarnya BBM tersebut diperoleh, siapa yang mengatur pengirimannya, dan untuk proyek apa muatan tersebut diduga dibawa ke kawasan Banyu Urip, Surabaya?

















