Jombang, Delikjatim.com – Perkembangan dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom di wilayah Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Jombang pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Surat pengaduan tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh petugas piket Sium Polres Jombang, Fikri, pada Selasa sore.
Arik Santoso, S.H., selaku pihak yang mewakili PSM Banaspati, mengatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial untuk mendorong adanya kejelasan dan penanganan terhadap dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Arik, pihaknya menyayangkan belum adanya keterangan tertulis yang dianggap memadai dari jajaran Polres Jombang terkait perkembangan persoalan tersebut, khususnya setelah muncul laporan masyarakat melalui layanan 110.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami tentu menyayangkan apabila persoalan seperti ini tidak segera mendapatkan kejelasan. Apalagi informasi mengenai dugaan pengambilan kabel Telkom juga muncul di sejumlah wilayah di Jawa Timur,” ujar Arik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
“Yang kami dorong adalah penyelidikan secara terbuka dan profesional. Kalau memang kegiatan tersebut resmi, silakan dijelaskan dasar pekerjaannya. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Kapolres dan Kasatreskrim Belum Menanggapi Konfirmasi Awak Media
Di tengah perhatian masyarakat terhadap dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom tersebut, upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Jombang juga telah dilakukan.
Namun, hingga berita ini disusun, Kapolres Jombang maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Arik juga meminta PT Telkom Indonesia memberikan penjelasan mengenai status kabel yang menjadi objek persoalan.
Menurutnya, Telkom sebagai pihak yang memiliki atau mengelola aset telekomunikasi perlu segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila memang terdapat dugaan pengambilan aset tanpa dasar pekerjaan yang sah.
“Telkom memiliki tanggung jawab terhadap asetnya. Kalau memang ada dugaan pengambilan kabel yang tidak sesuai prosedur, kami berharap segera dikoordinasikan dengan kepolisian agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Selain persoalan aset, Arik menyoroti kondisi bekas galian yang menurut informasi lapangan belum sepenuhnya kembali seperti kondisi semula.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
“PU juga memiliki peran penting apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pekerjaan galian. Bekas lubang atau galian harus dipastikan dikembalikan dengan baik agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Sholahudin Al Ayyubi selaku perwakilan PT PRM (Putri Ratu Mandiri), yang disebut sebagai rekanan resmi PT Telkom, telah memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Sholahudin menyebut PT PRM belum melakukan aktivitas karena masih menunggu izin dari Telkom pusat.
“Tidak ada, Mas. Kita masih menunggu izin dari Telkom Jakarta. Saya juga kemarin sempat dikonfirmasi oleh PU dan sama saya bilang belum ada aktivitas, masih menunggu izin dari Telkom pusat,” demikian keterangan Sholahudin melalui pesan tertulis.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut karena pada waktu yang hampir bersamaan terdapat informasi dan dokumentasi mengenai aktivitas pekerjaan di lapangan.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi salah satu poin yang didorong PSM Banaspati agar dapat diperiksa secara resmi oleh aparat.
Sementara itu, pihak Witel Sidoarjo yang sebelumnya dikonfirmasi mengenai dugaan penarikan atau pengambilan kabel Telkom hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Keterangan resmi Telkom dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain mengenai status kabel, titik pekerjaan, legalitas kegiatan, pihak pelaksana, serta apakah terdapat surat tugas atau izin resmi untuk melakukan pekerjaan di lokasi.
Klarifikasi tersebut juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara pekerjaan resmi dengan aktivitas yang diduga tidak memiliki dasar kewenangan.
Selain legalitas pekerjaan, Arik juga menyoroti tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan 110 Polres Jombang.
Sebelumnya, Wawan Supriyadi selaku pelapor menyampaikan bahwa laporan melalui layanan 110 telah mendapatkan respons dari kepolisian. Namun, menurut Wawan, terdapat perbedaan antara dokumentasi yang diterima dengan kondisi di titik yang dilaporkan.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah terdapat dokumentasi yang menurut pelapor menunjukkan bahwa aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Arik meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka mengenai lokasi yang didatangi petugas, waktu kedatangan, tindakan yang dilakukan, serta apakah lokasi yang didatangi benar-benar merupakan titik yang dilaporkan melalui layanan 110.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah melapor melalui 110 justru mendapatkan informasi yang berbeda dengan kondisi faktual di lapangan. Karena itu perlu dijelaskan secara terang, petugas datang ke titik mana, pukul berapa, dan apa yang ditemukan,” tegasnya.
Menurut Arik, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Namun, adanya perbedaan informasi tersebut dinilai perlu dijawab agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Arik mengatakan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan resmi dari Polres Jombang maupun Witel Sidoarjo, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pemberitahuan aksi penyampaian pendapat.
Aksi tersebut, kata Arik, akan ditempuh sebagai langkah lanjutan setelah jalur pengaduan dan permintaan klarifikasi dilakukan.
“Kami masih memberikan ruang kepada Polres Jombang dan Telkom untuk memberikan penjelasan tertulis. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Witel Sidoarjo dan Polres Jombang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan ditempatkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan dorongan agar persoalan memperoleh perhatian serta penyelesaian sesuai mekanisme hukum.
“Turun ke jalan adalah langkah terakhir. Kami tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan proses hukum yang transparan,” kata Arik.
PSM Banaspati juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari jajaran Polda Jawa Timur apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau terdapat persoalan dalam penanganan laporan masyarakat.
Menurut Arik, persoalan ini bukan semata mengenai kabel, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap aset telekomunikasi, ketertiban umum, serta kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan kepolisian.
“Kami berharap Polda Jatim maupun Mabes Polri dapat memberikan atensi apabila memang diperlukan. Yang kami inginkan sederhana, ada kepastian hukum dan semua pihak yang berkaitan diperiksa secara proporsional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Polres Jombang, Polda Jawa Timur, PT Telkom Indonesia, PT PRM, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Penyebutan pihak maupun informasi lapangan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Perkembangan selanjutnya akan diberitakan berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.

















