20230111_185931
Shadow

Fakta SNI Terbuka, Sidang Wire Rope PT BPI Kini Uji Batas Pemidanaan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki fase yang semakin krusial.


Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang, pemasok, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek, persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10), kini bergeser pada persoalan yang lebih mendasar: apakah fakta-fakta tersebut cukup untuk membawa perkara ke ranah pidana.


Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, dalam keterangannya menyoroti batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.


Menurut Sholehuddin, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Sejumlah perkara dapat bermula dari hubungan hukum lain, termasuk perdata maupun administrasi, sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.


“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.


Ia juga menjelaskan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila sanksi atau mekanisme hukum lainnya tidak efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.


Fakta Sidang Sebelumnya Kembali Jadi Sorotan
Keterangan ahli tersebut menjadi penting karena bersinggungan langsung dengan sejumlah fakta yang sebelumnya telah muncul di persidangan.


Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).


Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.


“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.


Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.


Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.


Jaksa kemudian mendalilkan bahwa wire rope tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek itu PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.


Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan menjadi salah satu titik penting yang diuji dalam perkara tersebut.


Ahli Soroti Hukum Pidana Administrasi
Sholehuddin kemudian menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.


Menurut dia, terdapat sejumlah undang-undang yang pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, namun dilengkapi ancaman pidana agar ketentuan tersebut dipatuhi.


Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.


“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.
Karena itu, lanjut Sholehuddin, sanksi administratif tidak dapat serta-merta disamakan dengan sanksi pidana.


“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.


Penjelasan ahli tersebut membuat persidangan kini tidak hanya menguji fakta mengenai barang dan sertifikasinya, tetapi juga karakter hukum dari dugaan pelanggaran tersebut.


Majelis hakim pada akhirnya akan menilai apakah fakta yang terungkap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa atau terdapat aspek administratif yang harus ikut diperhitungkan.


Perubahan Aturan Ikut Dipersoalkan
Dalam persidangan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan penerapan hukum apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.


Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.


Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan ketentuan hukum.


Menjawab hal itu, Sholehuddin menjelaskan bahwa jika perkara belum memperoleh putusan, aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan.


“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.


Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.


Sholehuddin juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.


Sidang Masuk ke Persoalan Inti
Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.


Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Setelah fakta mengenai asal barang dan sertifikasi terungkap dalam sidang sebelumnya, persidangan kini masuk ke persoalan inti: apakah dugaan ketidaksesuaian yang dipersoalkan memang telah melewati batas administratif dan cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!