Surabaya, Delikjatim.com – Tempat rehabilitasi narkotika Yayasan Omah Sehat Bersinar yang berlokasi di Jalan Pucang Taman No. 02, Kertajaya, Surabaya, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Fasilitas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi para pecandu narkoba tersebut gempar setelah puluhan pasien dikabarkan melarikan diri secara masal pada Senin sore (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Insiden kaburnya puluhan pasien di tengah pemukiman padat warga ini langsung memicu keresahan warga sekitar serta menimbulkan pertanyaan besar terkait standar keamanan, tata kelola, dan sistem pengawasan di panti rehabilitasi swasta tersebut.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya melihat langsung momen saat para pasien melarikan diri dari area yayasan.
“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” tutur warga tersebut. Senin malam (12/10/2026)
Sementara itu, petugas keamanan (security) yayasan berinisial A saat ditemui di lokasi enggan memberikan keterangan rinci mengenai kronologi kejadian. “Bisa langsung ditanyakan ke pimpinan (Pak Slamet). Saya barusan sampai, tadi sempat lepas piket,” ujar A singkat. Senin malam (12/10/20226)
Guna memastikan kebenaran serta kronologi pasti atas insiden tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar bernama Slamet, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin malam (12/10/2026).
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Yayasan Omah Sehat Bersinar sama sekali tidak memberikan respon alias bungkam. Sikap tertutup pengelola ini kian memperkuat spekulasi publik mengenai adanya kejanggalan dalam sistem operasional dan pengawasan internal panti.
Dihubungi secara terpisah, Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, tidak menampik adanya insiden pasien rehabilitasi yang melarikan diri tersebut. Pihaknya menyatakan saat ini masih melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Kami masih menunggu koordinasi, apakah penanganannya nanti oleh kami (Polsek Gubeng) atau langsung dari pihak Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu,” ungkap Ipda Dwi Santoso via telepon, sembari menambahkan bahwa pihak kepolisian masih pendataan terkait jumlah pasti pasien yang kabur. Senin malam (12/10/2026).
Insiden kaburnya puluhan pasien ini memicu sorotan terkait ketaatan lembaga terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan BNN No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika. Sesuai aturan perundang-undangan, setiap lembaga rehabilitasi swasta wajib memenuhi standar kelayakan sarana, pengawasan ketat, serta jaminan keselamatan pasien.
Jika hasil investigasi aparat penegak hukum dan instansi terkait membuktikan adanya kelalaian berat (culpa) dalam tata kelola pengawasan, pihak yayasan terancam sanksi administratif tegas mulai dari teguran keras, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha rehabilitasi oleh BNN atau Kementerian Kesehatan.
Selain sanksi administratif, apabila kelalaian pengelola terbukti membahayakan keselamatan pasien maupun masyarakat pemukiman sekitar, pihak manajemen juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana kelalaian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat dan awak media hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Omah Sehat Bersinar serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab utama kaburnya para pasien tersebut.

















