banner 728x90

Warga Ungkap Dugaan Gudang Miras Tanpa Izin di Kebomas Gresik, APH Diminta Turun Tangan

banner 468x60

GRESIK, DELIKJATIM.COM – Informasi dari seorang narasumber yang mengaku sebagai warga sekitar mengungkap dugaan adanya tempat penyimpanan minuman keras (miras) di sebuah bangunan di Jalan Darmo Sugondo Milik Nawwir wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan narasumber tersebut, bangunan yang tampak dalam dokumentasi bertanggal 20 Oktober 2026 itu diduga digunakan untuk menyimpan berbagai jenis minuman beralkohol. Narasumber juga menyebutkan bahwa minuman tersebut diduga diperjualbelikan melalui sebuah warung kopi yang menurut keterangannya belum memiliki izin yang diperlukan.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar berfungsi sebagai gudang miras ilegal ataupun bahwa kegiatan penjualannya dilakukan tanpa izin.

Warga Minta Pemeriksaan dan Penelusuran Perizinan

Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat berhak meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait melakukan pemeriksaan secara profesional. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis dan asal minuman beralkohol yang disimpan, legalitas distribusinya, serta kesesuaian kegiatan penjualan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Aparat juga diharapkan menelusuri apakah lokasi penyimpanan dan warung yang disebutkan merupakan bagian dari kegiatan usaha yang sama, serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perdagangan minuman beralkohol.

Ketentuan Hukum Perlu Diperiksa

Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui sejumlah ketentuan mengenai perdagangan, perizinan berusaha, pengawasan, serta aturan daerah yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan, jenis kegiatan usaha, dan ketentuan hukum yang tepat.

Adapun ancaman pidana tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari dugaan penyimpanan atau penjualan miras tanpa izin. Penerapan pasal dan besaran ancaman hukuman harus merujuk pada unsur tindak pidana yang terbukti. Karena itu, klaim mengenai ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara perlu diverifikasi berdasarkan pasal yang secara spesifik relevan dengan perkara ini.

APH Diminta Tidak Mengabaikan Informasi Warga

Masyarakat berharap Polres Gresik, Polsek Kebomas, Satpol PP, serta instansi perizinan dan perdagangan terkait menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi Delikjatim.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang berkaitan dengan lokasi maupun kegiatan usaha yang dimaksud. Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari narasumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan aparat berwenang sebelum dinyatakan sebagai fakta hukum.

Pengaturan mengenai minuman beralkohol di Indonesia mencakup ketentuan pidana, perizinan usaha, perdagangan, serta peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

Dalam Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan pidana terkait minuman atau bahan yang memabukkan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasal 424 ayat (1): Setiap orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.
  2. Pasal 424 ayat (2): Setiap orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori II.
  3. Pasal 424 ayat (3): Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori III.

Namun, perlu ditegaskan bahwa Pasal 424 KUHP tidak secara otomatis menjadikan setiap kegiatan penyimpanan atau penjualan minuman beralkohol tanpa izin sebagai tindak pidana berdasarkan pasal tersebut. Dugaan pelanggaran perizinan harus diperiksa berdasarkan peraturan perdagangan dan perizinan usaha yang relevan.

Atas informasi warga mengenai dugaan penyimpanan dan penjualan miras di wilayah Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha, asal barang, dan mekanisme distribusinya.

Redaksi menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan narasumber.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version