GRESIK, Delikjatim.com – Sengketa lahan di atasnya berdiri bangunan SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tak kunjung tuntas meski telah berjalan 35 tahun.
Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet sebagai Penggugat melawan Kepala Desa sebagai Tergugat ini, secara hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gresik yang diterbitkan pada 30 April 2025, ditandatangani Panitera PN Gresik Mohammad Hamidi, S.H., M.H., yang menyatakan perkara tersebut telah diputus dalam sidang terbuka dan telah inkracht.
Namun, bagi ahli waris pemilik lahan, putusan yang sudah inkracht belum diikuti dengan penyelesaian hak yang konkret.
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., http://M.Pd., mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi komitmen dari Pemkab Gresik. Sebelumnya, melalui Bagian Hukum, Pemkab disebut berkomitmen menyelesaikan persoalan ini pada tahun 2026, baik melalui penyediaan tanah pengganti maupun ganti rugi.
“Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan hukum acara perdata,” tegas Idham.
Ahli waris Muslimah, Saifudin, mengaku kecewa. Tanah sengketa tersebut diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup, namun hingga sang ibu meninggal dunia, belum ada kejelasan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung terlalu lama,” ujar Saifudin.
Senada, Abu Hasan yang mengaku sebagai saksi hidup sejak awal persidangan, berharap pemerintah bersikap adil kepada masyarakat kecil.
“Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun, harus ada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemkab Gresik, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta PN Gresik terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo.
















