20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Gagal Beraksi, Pasutri Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil meringkus sepasang suami istri (pasutri) Residivis kasus pencurian motor, sabtu (14/10/23) di depan Pos Kamling II Jl. Kali Kepiting Pompa Suraturya yang melakukan pencurian di beberapa TKP.

Saat itu korban yang bernama Erlangga Okki Sunata, laki-laki, (23), warga JI. Kalikepiting Pompa 68 Surabaya melaporkan kejadian pencurian kendaraan bermotor ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari adanya laporan korban Anggota Unit Reskrim langsung melakukan tindakan atau pemantauan di sekitar TKP dan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FL, laki-laki, (28), warga JI. Endrosono Surabaya dan MNB, perempuan, (23), warga Jl. Pacar Kembang Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Mochammad Irfan, SE., SIK., yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Lutfi bersama Kasi humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, menjelaskan modus operandi tersangka.

Pada saat keadaan sepi sepeda motor tidak dijaga pemiliknya, lalu tersangka mendekati sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu merusak kunci setir Menyalakan sepeda motor yang menjadi incaran setalah berhasil membobol sepeda motor yang di curi kemudian membawanya kabur.

Dari masing-masing tersangka mempunyai peran sendiri yakni FL dan MNB berperan merencanakan dan mencari sasaran merusak kunci mengambil sepeda motor atau mengawasi situasi dan membawa sepeda motor sarana. Sedangkan AR yang masih (DPO) berperan menjual sepeda motor hasil curiannya

Adapun sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp. 2.700.000

Terdapat Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 lembar BPKB asli sepeda motor Honda Beat Hitam Nopol: L-5191-IE, 1 buah kunci T, 1 buah plat nomor dengan Nopol: L-5191-IE, 1 buah anak kunci, 1 unit sepeda motor Honda Vario Merah sebagai sarana, Nopol: L-4351-CAJ,

“Kini pasangan suami istri (pasutri) di jerat dengan Pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.

error: Artikel terproteksi !!