Surabaya, Delikjatim.com – Satu dari dua Pelaku Pencurian beberapa lokasi yang berhasil diringkus berinisial, RN, 23 tahun, Alamat Jalan Ambengan batu Gang 3 Surabaya dan temannya yang berinisial, SG (Yang Kini Masih DPO).
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Harsya menjelaskan modus kedua pelaku dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T yang dimodifikasi.
“Motor curian dijual ke luar pulau dengan harga Rp 3.000.000,- hingga Rp 5.000.000, dan hasilnya dibagi dua guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”. Terang Harsya.
Masih Harya,” aksi pencurian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 00.00 WIB, Korban SND (44 tahun) memarkir sepeda motor merk Honda Vario 125 No Pol L 4418 ABB tahun 2022 warna Biru miliknya dalam keadaan terkunci setir di depan rumahnya Jl. Genteng Kantong no.7 Surabaya”. Imbuhnya.
“Sekira pukul 04.00 WIB saat korban keluar rumah melihat sepeda motornya telah raib, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng”. Tandasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Dengan berbekal ketajaman analisa rekaman CCTV dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi hingga dapat mengidentifikasi pelaku
Pada saat keberadaan pelaku diketahui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng langsung membuntuti hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di Jl. Genteng Sidomukti Surabaya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawah ke Polsek genteng Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa; 2 (dua) set kunci T, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A5, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No Pol L 2618 CAK yg digunakan sebagai sarana.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian terhadap pelakuRN mengaku telah beberapa kali melakukan aksi Pencurian (Curanmor).