20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Habib Bahar Kembali Di Tahan Usai Menang Gugatan

120x600
banner 468x60

Bogor, DelikJatim.com – Sosok Ulama Muda kharismatik Habib Bahar Bin Smith Setelah memenangkan gugatan di pengadilan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, seperti dikutip dari Jawa Pos Group, Rabu (28/10).

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi sendiri. Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar. Patoppoi menambahkan, Bahar saat ini juga masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya.

“Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” pungkas Patoppoi.

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!