20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Sebar Video Ancaman Melalui Media Sosial, 4 Simpatisan Habib Rizieq Di Ancam 6 Tahun Penjara

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – MN, AH, MS dan SH simpatisan imam besar Fron Pembela Islam (FPI) di amankan Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kasus pengancaman terhadap Menkopolhukam Prof Mahfud MD

Video Ancaman terhadap Prof. Mahfud MD ini tersebar di media sosial, grup-grup Whatsapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka, berisikan tentang ancaman dan ujaran kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka mengancam akan membunuh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.

Hasil penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akun. “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini, empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian Terhadap Machfud MD, Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Benar, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kasus ini adalah Close Social Media, sehingga kami menertibkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa, konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Pungkasnya.(Muaddom)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!