Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Kenjeran berhasil meringkus jambret berinisial SA (29) asal Kedungmangu Surabaya usai buron selama 2 Minggu tepatnya 03 Desember 2020.
RW (25) asal Bulak Banteng Suropati Surabaya menjadi korban tersangka usai HP nya di jambret di Kedung Mangu, Rabu (18/11) silam.
Saat di hubungi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi membenarkan penangkapan tersebut.
Suryadi Mengatakan,” berawal dari korban yang melintas di jalan Kedung Mangu yang saat itu macet dan menaruh Hp nya di box sebelah kiri bawah setir”. Katanya.
Suryadi juga menambahkan, ketika macet tersebut pelaku yang di bonceng rekannya turun dan jalan mengambil hp korban kemudian kabur meninggalkan motor yang di kendarainya akibat terjebak macet.
Tak butuh waktu lama usai melakukan penyelidikan polisi tepatnya 03 Desember 2020 pelaku berhasil di tangkap di Jl.Kedungmangu 7A /21 Surabaya.
“Rekan pelaku berhasil kabur dan kini menjadi (DPO). Pelaku bersama barang buktinya di amankan di mapolsek”. Ujar Suryadi.
Menurut pengakuan tersangka sudah beraksi di beberapa tempat sebanyak 3 kali, yakni Tanah Merah, Pogot dan Kedung Mangu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra, 1 (Satu) buah dos book ponsel merk. Oppo warna emas.
Kini pelaku menerkam di penjara dan di ancam dengan Pasal 363 (1) ayat ke 4e KUHP.(Ismail).
Editor : Redaksi

















