20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Hendak Selundupkan 6 kilo Sabu dari Malaysia ke pulau Madura, 4 Kurir Diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim

120x600
banner 468x60


Surabaya, Delikjatim.com – Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak. Dalam Mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 (Enam) kilo gram dari malaysia menuju madura.

Dalam operasi ini Polisi mengamankan 4 (Empat) kurir  satu diantaranya seorang ibu rumah tangga. Keempatnya satu jaringan, satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari malaysia ke madura, dan tiga sebagai penerima narkoba.

Tersangka DS, mengirim sabu dari malaysia ke surabaya akan dikirim ke madura menggunakan sistem ranjau ditaruh di sebuah Hotel Prime Royal. DS membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.

“Informasi dari masyarakat bahwa ada nya transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur anggota nya ke lokasi,” kata Kombes Pol Hanny Hidayat, melalui AKBP Aditya, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Jumat (08/01/2021) pagi.

Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam thermos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sa dan Ab.

Sementara tersangka Sa dan Ab diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember. Dari tangan Sa, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Ab, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.

Selain itu anggota Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka lain seorang ibu rumah tangga, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa dari empat tersangka polisi mengamankan 6 (Enam) kilo sabu. Dan keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!