Mamuju, Delikjatim.com – Gempa yang terjadi di Mamuju Sulawesi Barat belum tuntas, kejadian tersebut banyak menyisakan luka dan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan, Selasa (26/01/2021).
Melihat fenomina ini pemerintah segera ambil langkah riel menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang lewat Permensos No 4 tahun 2015 .
Selanjutnya terkait hal tersebut dalam hal ini Kementrian Sosial RI menugaskan LINJAMSOS PSKBA untuk segera mengerahkan Tim ke lokasi bencana guna melakukan proses pendataan keluarga korban sebagai ahli waris, yang nantinya akan mendapat santunan sebagai upaya Pemerintah guna penguatan terhadap keluarga korban .
Berkenaan dengan syarat pokok santunan dimaksud, Nizam Pamoengkas Pelopor Perdamaian Direktorat PSKBS yang di BKO ke Direktorat PSKBA mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan mempersulit proses tersebut
Kami akan membantu semua proses yang menyangkut persyaratan pokok keluarga korban guna mendapatkan santunan pmerintah, ujar Nizam (selasa, 26/01/’21) .
Sebagaimana yang diatur dalam Permensos RI No 4 Tahun 2015, besaran santunan yang akan diberikan pada keluarga korban (ahli waris) sejumlah 15 juta rupiah .
Ada mekanisme khusus untuk pemenuhan persyaratan ahli waris, lanjut Nizam . Ada Tim Verval dibawah yang jemput bola, jadi kami juga lakukan pendekatan familier untuk verifikasi dan validasi data, berkoordasi dengan semua pihak dan pejabat negara .
Disinggung soal jumlah data di zona tugasnya, Nizam menjelaskan untuk Mamuju jumlah total 78 keluarga yang ready 42 keluarga, sedangkan di Majene ada 14 keluarga dan semuanya sudah terverifikasi .
Berkenaan dengan pencairan santunan penguatan keluarga korban, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, tegas Nizam .
Data yang sudah ready akan dibuatkan rekening berdasarkan NIK ahli waris dan langsung cair ke rekening tersebut, jadi ada tahap pembuatan rekening dan tahap pencairan yang sama-sama berjalan, Nizam (Selasa, 26/01/2021) . (Syaiful)
Editor : Redaksi

















