Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Semampir bersama Tiga Pilar giat operasi yustisi Swab Hunter gabungan penegakan protokol kesehatan di pasar Prabowo Sidotopo Surabaya , Jumat (22/01/21) sejak pukul 07.00-09.00 wib.
Dalam giat kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md.
Kapolsek Semampir Mengatakan,” giat ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar”. Terang Aryanto.
Masih Aryanto, Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Perwali nomor 2 tahun 2021 menenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Adapun personil yang di libatkan dalam kegiatan ini terdiri dari Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 personil Polsek Semampir, 5 personil Koramil Wilayah Semampir, 6 personil SatPol PP kec. Semampir dan 4 Linmas Kelurahan”. Imbuh Aryanto.
“Dalam operasi yustisi kali ini terdapat 2 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar, dan akan dikena sanksi yaitu Swab ditempat”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat satu Melati Dipundaknya.(Ibed)
Editor : Redaksi

















