20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Aniaya Buah Hati Berusia 7 Bulan, Sang Ayah Diringkus Polisi

Sang bayi (korban) dan sang ibu
120x600
banner 468x60

Depok, Delikjatim.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini seorang ayah kandung yang tega aniaya anaknya yang masih bayi berumur 7 bulan, Depok Jawa Barat (12/03/2021) lalu.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku ialah sang ayah kandung yang berinisial EP (27). Pelaku tega aniaya anak kandungnya yang masih bayi hingga mengalami luka lebam.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku diamankan di tempat kerjanya usai sempat kabur 4 hari.

“Kejadian tersebut terjadi tanggal (12/03) namun istri pelaku melapor ke polisi pada Minggu (14/03). Usai dilaporkan pelaku lari dari rumahnya sebelum di ringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Depok”. Terang Imran, Rabu (17/03/21).

Menurut pengakuan pelaku ia menyesal dan khilaf karna sang bayi rewel dan menangis terus.

Pelaku terancam pidana 10 tahun penjara
Motif , pelaku kesal dan emosi saat anaknya rewel dan nangis. (EP) menyiksa anaknya dengan cara memukul dan membanting.

“Saat pelaku tidur, SN ibunya (bayi) lagi kerja. Kemudian si korban nangis, rewelah ya namanya bayi. Kemudian yang bersangkutan kesal dan memukul”. Imbuhnya.

Bayi malang itu dipukul dua kali oleh ayahnya. Yaitu di bagian mata satu kali dan mulut satu kali hingga menyebabkan luka sobek. Setelah itu pelaku membanting anaknya ke kasur. Korban pun mengalami luka lebam.

“Dipukul dua kali di wajah kemudian dibanting ke kasur,” tandasnya.

Beruntung nyawa bayi malang itu selamat dan masih menjalani perawatan di rumah bersama ibunya. Hanya saja luka yang dialami cukup parah.

“Luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit,” tambahnya.

Pelaku kini mendekam di sel. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun,” pungkas perwira dengan dua Melati Dipundaknya.

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!