Surabaya, Delikjatim.com – Unit reskrim polsek sukomanunggal berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Pencurian barang berupa ACCU di PT. Santini Lestari Graha Jl. Tanjung Sari 44 Blok B1 Sby Surabaya. Pada hari Jumat, 22 Januari 2021 Sekira jam 09.30 Wib.
Tersangka diamankan yakni, Ivan Ramadhani Bin Pandoyo (30) Pekerjaan (Kepala gudang) Alamat : Dsn. Sawahan RT.015 RW.006 Ds. Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun.
Saksi yakni, bernama Umrotul Kasanah (38) Pekerjaan Swasta (Kepala Admin) Alamat: Simorejo sari B 12/66 RT.11 RW.04 Kel.Simomulyo baru Kec.Sukomanunggal Surabaya dan Dinda Ayu Kusuma (23) Pekerjaan : swasta (sales counter), Alamat : Jl. Juwono atas RT.03 RW.03 Kel. Manunharjo Kec. Tembalang Kota Semarang
Saat dihubungi kanit Reskrim iptu Marji Wibowo S.H TAB Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan kasus pencurian ACCU, diperoleh informasi bahwa tersangka Ivan Ramadhani Pulang ke rumah mertuanya di Dsn.Sawahan Rt.015 Rw.06 Ds. Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun.
“Tidak menunggu lama tim unit reskrim TAB Sukomanunggal melakukan penyanggongan dan dilakukan penangkapan Kepada Tersangka IVAN RMADHANI DAN kemudian dibawa kepolsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut”. Kata iptu marji
Adapun Barang bukti yang di bawah atau diamakan kepolsek sukomanunggal yakni, 1(satu ) bendel Stock Opname 6 (enam) Buah Kardus Accu kosong 7 (tujuh) Buah Accu.
Menurut keterangan mapolsek sukomanunggal bahwasannya kerugian PT. Santini Lestari Graha 70 (Tujuh puluh) ACCU Merk G-Force senilai Rp. 50.000.000.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pencurian dengan pidana penjara paling lama (5)tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.pungkasnya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















