Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di depan pasar Atom Jl Stasiun Kota Surabaya ,selasa 27 April 2021 sekitar jam 17.00 Wib
Adapun 2 tersangka yang diamankan Anas (19) alamat Jl Bulak Jaya 8 No 46 Surabaya dan Abdus Salam, (39) alamat Jl Wonosari Wetan Baru 12 No 33 Surabaya.
Korban diketahui bernama Belinda Angela Widodo, (24) Jl Ngaglik, Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, mengatakan, ke 2(dua) pelaku, menjambret 1(satu) buah HP merk HUAWEI Tipe Nova 21 warna hitam milik korban di depan pasar Atom jalan, Stasiun Kota Surabaya.
“Pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna Abu2 Dop Nopol L6482JS, Korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya sambil memegang HP dan tiba-tiba dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan HP korban langsung dirampas, namun korban bertahan dan sambil berteriak Maling”. Terang Kadek Oka, Kamis (29/04/21).
Masih Kadek,”Suara korban yang minta tolong, terdengar oleh warga sekitar dan pelaku berhasil diaman warga kemudian dibawa kep Polsek Pabean Cantian dan korban membuat laporan di Reskrim”. Imbuh Kadek.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX warna Abu-abu Dop No. Pol : L-6482-JS, 1(satu) buah Casing Handphone warna Coklat sama dos book Handphone Huawei, 1(satu) buah kemeja lengan panjang, dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat satu Melati Dipundaknya.(Ibed)
Editor : Redaksi

















