Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Melalui Tim khusus atau Timsus menggrebek rumah di gang 7, Simorejosari B Rumah Seoroang Bandar Narkoba dan mengamankan Dua pemuda di TKP.
Selain mengamankan dua pelaku polisi juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Yudi Kurniawan (25) dan M. Muckhlisin (22) yang tinggal di Simorejosari B Gg.16 Surabaya
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Katimsus Iptu Yudhy Triananta S. Mamma S.T.K mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, kedua pelaku ini adalah tersangka yang selama ini menjadi incaran petugas.

“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat anggota segera melakukan penyelidikan dan penangkapan, saat di geledah polisi menemukan Sabu-sabu dan ekstasi di TKP.” Terang Yudhi, Selasa (06/03/21).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik yang berisi 20 butir pil ekstasi warna ungu bentuk logo Barcelona, 5 poket plastik sabu dengan berat 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,32 gram 0,82 gram, 3 bendel plastik klip, ATM dan 3 HP.
“Kini keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkas Iptu Yudhi.(Rudi)
Editor : Redaksi
















