Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan motor di Jembatan Jl. Platuk Donomulyo Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui Tersangka bernama Tarno (39) seorang Kuli bangunan, Alamat Jl. Platuk Donomulyo Surabaya.
Menurut Kompol B. Yudo haryono, S.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Suryadi bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 12 00 Wib Korban pergi ke warung Kopi Jl. Rangkah Kec Tambak sari Surabaya, pada saat minum kopi datanglah Tersangka yang merupakan Teman korban meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pulang kerumahnya.
“Korban di bonceng oleh Tersangka dengan mengendarai Sepeda motor miliknya, sesampainya di jembatan Jl.Platuk Korban diturunkan oleh Tersangka, dan disuruh menunggu sebentar dengan alasan Tersangka mau mengambil Helm di rumahnya, kemudian Tersangka pergi membawa kabur motor korban”. terang Yudo, Sabtu (17/04/21).
Karna tak kunjung kembali motor yang di bawa tersangka, Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
“Pada hari Senin tanggal 12 April 2021 Sekira Jam 13.00 Wib pada saat melintas di jl.Platuk Donomulyo Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran menurut keterangan Tersangka lalu Sepeda Motor Yamaha milik korban sudah di jual ke wilayah Madura, menurut pengakuan tersangka”. Imbuh Yudo.
selanjutnya Tersangka di amankan ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut, kata Kompol B. Yudo haryono, S.H
Menurut pengakuan tersangka, ia merupakan Residivis kasus Curanmor dan sudah pernah keluar masuk Tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 (Tiga) kali.
Adapun Barang bukti yang diamankan oleh unit reskrim yakni, 1(Satu) lembar foto copy STNK dan BPKB Sepeda Motor Yamaha Type UE11 (CHASE WHEEL) ,113 CC ,Tahun 2019, Warna Putih No.Ka.: MH3UE1120FJ00317,No.Sin.: E3R5E0003226,Atas nama Soehartanto alamat Jl. Rangkah 6/24 Kec.Tambak Sari Surabaya.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”. pungkas perwira dengan satu Melati Dipundaknya.(Ibed)
Editor : Redaksi

















