20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Bupati Nganjuk Di OTT KPK, Fantastis Inilah Kekayaannya

120x600
banner 468x60

Jakarta, Delikjatim.com – Kabar mengejutkan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan dimana Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidhayat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap atas dugaan korupsi lelang jabatan.

Hal menarik dimana tercatat total harta kekayaan yang di miliki Bupati Nganjuk ini senilai Rp116,8 miliar.

Mengutip data pada elhkpn.kpk.go.id, Senin (10/5), jumlah harta tersebut dilaporkan Novi pada 27 April 2020. Jumlah ini terus meningkat dibandingkan laporan tahun sebelumnya.

Novi turut melaporkan kepemilikan 32 bidang tanah yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Malang, Mojokerto, Surabaya, Karawang, Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Kotawaringin Timur. Nilainya mencapai Rp58.692.120.000.

Selain itu, ia juga mencantumkan laporan harta berupa alat transportasi dengan jumlah Rp764 juta. Rinciannya, mobil Toyota Harier 2.4L 2WD AT Tahun 2005, hasil sendiri, Rp346,5 juta; mobil Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006, hasil sendiri, Rp67,5 juta; dan mobil Toyota Hiace Commuter Hiace 2.5 MT Tahun 2011, hasil sendiri, Rp350 juta.

Bahkan Novi Rahman Hidayat juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp1,21 miliar; surat berharga Rp32.201.677.364; serta Kas dan Setara Kas Rp26.479.737.305.

Nilai keseluruhan harta kekayaan Novi mencapai Rp119.347.534.669. Namun, ia juga turut melaporkan utang yang dimilikinya yakni Rp2,45 miliar.

“Total harta kekayaan Rp116.897.534.669,” sebagaimana dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id.

Angka itu lebih besar dibandingkan dengan laporan yang dilayangkan Novi pada 31 Maret 2019. Ketika itu, ia memiliki harta senilai total Rp102.961.237.785.

Sedangkan dalam laporan tanggal 9 Januari 2018, tepatnya saat masih menjadi calon bupati, harta kekayaan Novi berjumlah Rp94.148.193.957.

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!