Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang di kirim dari Malaysia, Jumat 23 April 2021 sekira pukul 15.30 wib.
Keberhasilan ungkap peredaran Narkoba tersebut berkat kerjasama Bea Cukai yang telah memberikan Informasi bahwa ada kiriman dari Malaysia yang isinya Narkoba jenis shabu yang di bungkus dengan alumunium foil.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan,”Dari informasi tersebut Anggota Kami langsung melakukan pengembangan untuk dilakukan pengecekan di Pengiriman JTI di wilayah Hukum polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan cara penyelidikan dengan cara Control Delivery terhadap paketan yang datang Dari Malaysia”. kata Ganis Saat press release, Kamis (20/05/21).
“Polisi akhirnya berhasil membekuk Tersangka MT dan SR sebagai penerima dan kurir untuk mengambil paketan narkoba tersebut. Keduanya berasal dari Madura.” Terang Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Menurut pengakuan kedua tersangka,”inj merupakan kali pertama kedua tersangka menjadi kurir narkoba dan keduanya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 2.000.000 yang di kasih Oleh pengirim yang berinisial MA (DPO). Sebaiknya MA (DPO) segera menyerahkan diri kepolsek terdekat atau Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”. Imbuh Ganis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan foil aluminium dengan berat total 898 Gram.
” Untuk pasal yang di kenakan oleh MT dan SR yaitu 114 Ayat (2) subsider pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal Hukuman Mati.” Pungkas Ganis.(Ibed)
Editor : Redaksi

















