Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil meringkus satu orang pelaku Pencurian sepeda motor di jalan Rungkut Lor Gg. III No. 47-A Surabaya, 31 Maret 2021.
Diketahui identitas tersangka bernama Ali Bin Abdul Latif (30) pria asal Ds. Sorok Kec. Propoh Kab. Pamekasan, Madura.
Sedangkan korban ialah Suwoto (51) alamat Rungkut Lor Gg. III No. 47-A Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Susanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan usai hasil penyelidikan Anggota Reskrim dan rekaman CCTV.
“Sebelum mencuri motor korban, dua hari sebelum pelaku sudah mengambil kunci kontak motor korban yang kebetulan nyantol di motornya”. Kata Iptu Joko, Selasa (04/05/21).

Masih Joko,” tepat pada Senin, 31 Maret 2021 pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri motor korban yang terparkir di depan teras rumahnya dan menjualnya ke Madura Pamekasan seharga Rp 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah)”. Imbuh Joko.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (sisa penjualan sepeda motor), satu buah helm yang digunakan oleh tersangka pada waktu mengambil sepeda motor korban, Satu buah sarung digunakan oleh tersangka pada waktu mengambil sepeda motor korban dan STNK sepeda motor milik korban.
“Atas perbuatannya tersangka harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP”. Pungkas Perwira pertama Dengan Pangkat dua balok di pundaknya.(Rudi)
Editor : Redaksi

















