20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Gara-gara HP, Pria Ini Tega Pecahkan Kepala Bocah SD

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.comSatreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah kamar kos yang berada di jalan Kupang Krajan V a no 28 Surabaya, pada Rabu 26 Mei 2021 silam.

Tersangka diketahui bernama Wahyu Buana Putra Marita asal Cilanjung RT 02 RW 09 Dsn Cipareuan Kec. Cibiuk Kabupaten Garut Jawa Barat kos Di Jalan Kupang Krajan V a Surabaya .

Sedangkan korban Jose Marvel (12) kos di jalan Kupang Krajan V a no 45b Surabaya.

Tersangka berhasil Diringkus di halaman Masjid Al – Araaf Perum Bukit Cirende pondok Cabe Hilir Pamulang Tangerang Selatan pada 9 Juni 2021. Kaki kiri korban harus dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak kabur saat di tangkap.

Saat Press Release di Mapolrestabes Wakpolrestabes AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian dan Kasubag Humas AKP M Fakih menjelaskan, Tersangka baru tinggal seminggu bersama kedua anaknya di alamat kos dan merupakan tetangga baru dengan korban.

“Saat kedua anak tersangka bermain dengan korban, hasrat tersangka untuk mengambil hp korban membuatnya kalap mata hingga nekat memukul korban dengan paving sebanyak empat kali ke kepala korban. Kemudian pelaku membawa hp korban dan menjualnya di daerah Simo Surabaya”. Terang Hartoyo, Jumat (11/06/21) saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Hartoyo juga menambahkan, akibat perbuatan keji tersangka, korban sempat di rawat dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 2 Juni 2021.

“Tersangka sempat kabur ke Tanggerang kerumah saudaranya dan lokasi tersangka berpindah-pindah kota dengan cara berjalan kaki dan menumpang kendaraan yang melintas hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya, pada 9 Juni 2021”. Imbuh Hartoyo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi satu buah batako/paving yang di gunakan tersangka untuk memukul kepala korban, hasil VER dalam (otopsi) dan satu buah DOS book hp Oppo Reno 4 warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2004 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 200.000.000-, (dua ratus juta rupiah)”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat dua Melati Dipundaknya.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!