Surabaya, Delikjatim.com – Intruksi Presiden RI kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti ke Polda dan Polres berkaitan tindak pidana premanisme, serta kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dalam pemberantasan aksi premanisme.
Di Halaman Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Mojokerto dan Polres Gresik menggelar konferensi pers tentang hasil pengungkapan penindakan premanisme, Senin 14 Juni 2021.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko S.I.K, menyampaikan, Tim dari direktorat Kriminal Umum Polda Jatim bersama satuan reserse polres jajaran berhasil mengamankan 67 tersangka pelaku premanisme, semuanya di tangkap dan di amankan dari beberapa tempat (TKP) di antaranya Pelabuhan Tanjung Perak, terminal Purabaya, Pangkalan Truk dan Bus.
“Modus operasi yang di lakukan oleh para pelaku tersebut, melakukan pemalakan atau pungli kepada beberapa sopir baik itu sopir truk atau Bus, kemudian ada beberapa calo yang meminta ke panumpang secara paksa”. Terang Gatot, saat konferensi pers di mapolda Jatim.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, Uang sebesar Rp. 9.597.000 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) unit R4, 1 (satu) unit kendaraan rada dua, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli.
“Untuk para tersangka kita sangkakan Pasal : 49 pasal 17 Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No Tahurr 20149 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungarr Masyarakat. Ancaman hukuman : Pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,(lima puluh juta rupiah), (Pasal 40 Ayat 4 Perda Jatim No. 2 Tahun 2020)”. Pungkas Gatot.
(Ibed)
Editor : Redaksi

















