banner 728x90

Jaga Kondusifitas Wilayah Hukumya, Polsek Lamongan Giat Pakta Integritas Penjualan Miras

banner 468x60

Lamongan, Delikjatim.com – Guna menciptakan wilayah yang kondusif dan bebas dari peredaran miras ilegal Polsek Lamongan kota bersama warga Perumahan Demangan Residen giat penandatanganan pakta integritas (penjualan Miras tanpa ijin) dilingkungan Perumahan tersebut, Sabtu (05/06/21).

Giat tersebut dihadiri langsung Kapolsek Lamongan kota Kompol Budi Santoso, SH beserta jajarannya, Tri Laksono  (Ketua Rt 4 Rw 7 Kel. Sukomulyo Kec/Kab. Lamongan) Beserta pengurus, Hariyono (Perwakilan cafe ABS) dan beberapa perwakilan warga setempat.

banner 336x280

Kapolsek Lamongan kota Kompol Budi Santoso, SH mengatakan giat ini merupakan upaya jajaran Polsek Lamongan kota dalam menciptakan wilayah yang kondusif dan bebas dari peredaran miras tidak berijin.

“Dalam giat ini ada kesepakatan antara warga dan pemilik cafe, dimana warga tidak melarang adanya penjualan Miras tersebut namun harus dilengkapi dengan ijin sesuai peraturan pemerintah”. Ujar Budi.

Dalam giat ini pihak perwakilan pemilik cafe ABS bersedia menyetujui permintaan warga dimana warga meminta agar tetap menjaga citra perumahan Demangan Residen serta melengkapi ijin untuk penjualan miras tersebut.

Dalam giat ini dilaksanakan dengan Prokes yang ketat dan berjalan lancar sehingga semua pihak sepakat menandatangani pakta integritas tersebut.(Guntari)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version