Surabaya, Delikjatim.com – M.Sulaiman Danil (24) pria yang tinggal di Jl.Tembok Gede 1/15F Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Wonokromo Surabaya usai aksi Pencurian yang dilakukannya kepergok oleh korban dan polisi.
Tersangka M Sulaiman nekat mencuri HP pemilik warung ASA (24) yang sedang digunakan untuk mendengarkan musik dari speaker bluetooth di warkop DJI Jl.Jetis Kulon 1 No.66 Surabaya, Senin 14 Juni 2021.
Saat dihubungi Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Ari Pranoto menerangkan, pelaku berhasil diamankan oleh bhabin yang saat itu mengejar pelaku usai membeli teh di TKP.
“Usai membeli teh, pelaku pergi seketika musik dari speaker bluetooth mati maka korban bersama bhabin setempat mengejar pelaku, saat di geledah HP korban ditemukan di saku pelaku. Polisi segera membawanya ke mapolsek Wonokromo untuk ditindaklanjuti”. Terang Ari, Selasa (15/06/21).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi ialah 1(satu) HP redmi note 9 warna hitam seharga Rp.3.000.000,-.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP”. Pungkas Ipda Ari.(Zainal)
Editor : Redaksi

















